Hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang
sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil
kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata
karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain,
masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang
tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu,
bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak
dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi
diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam
bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
** Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak
asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan
martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia.
Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan
beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai
berikut :
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348
SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi
manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol
kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan
kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan
kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia
yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak
asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai
dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut
adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana
telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap
rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta
atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya
memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada
kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau
dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas
hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu
menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah
diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya
perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan
undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati
kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk
memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati
hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa
bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap,
dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai
dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur
ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan
mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para
bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis
besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di
rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan
damai.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang
penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari
setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah
menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun
1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus
seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan
masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak
alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property)
mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak
melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak –
hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang
dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal
4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13
negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung
pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha
Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup,
kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika
manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan
bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis,
locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan
Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi
manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah
lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas
Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak
asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan”
yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni
:
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of
speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari
kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler
(Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak
(kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang
abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga
hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu
naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan
kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES
DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan
warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak
atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte,
egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia
masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan
mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen.
Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di
dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun
1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini
diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta
Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan
serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut
undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan
kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah
rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada
bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun
kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di
Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan,
Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka
umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak
Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa
dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin
pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam
pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota
PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada
pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah
bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan
hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah
ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam
melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi
adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara
Republik Indonesia, yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi
manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak
untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk
ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan
hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture
rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan
kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan
dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Tulisan di atas dikutip dari :
1. Google.com
2. id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
3. emperordeva.wordpress.com/.../sejarah-hak-asasi-manusia/
4. Blog.organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_
berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar